Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, SK Dirjen Pendis No. 2762 tahun 2023

Kaldik Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

      Muhammad Ali Ramdhani selaku direktur jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. SK tersebut telah ditetapkan oleh  Direktur Jenderal Pendidikan Islam di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2023.
Dalam ketentuan umum peraturan ini dijelaskan beberapa istilah, antara lain:

  1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari Iibur.
  2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (Ml), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  3. Masa Ta’aruf Siswa Madrasah yang selanjutnya disingkat MATSAMA adalah kegiatan pertama masuk madrasah bagi peserta didik baru untuk pengenalan program, sarana dan prasarana madrasah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan budaya madrasah.
  4. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
  5. Asesmen/Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
  6. Asesmen Formatif adalah asesmen yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembejalaran.
  7. Asesmen Sumatif yaitu asesmen yang yang dilakukan dengan tujuan untuk menilai pencapaian  tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
  8. Asesmen Sumatif Akhir Semester adalah asesmen sumatif yang dilaksanakan pada akhir semester.
  9. Asesmen Madrasah yang selanjutnya disingkat AM adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

Sedangkan ketentuan khusus dalam peraturan ini menjelaskan :

  1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi I (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.
  2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelaaran tatap muka untuk Ml : 35 menit, MTS : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.
  3. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk Ml : 30 menit, MTS : 35 menit, dan MAJMAK : 40 menit.
  4. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
  • Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
  • Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun pelajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
  • Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih Ianjut dalam Pedoman SKS.
  • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistern yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
  1. Hari Iibur pada bulan Ramadhan dan Iibur dalam rangka Idul Fitri 1445 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah.
  2. Hari Iibur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketetapan dari Pemerintah

        Dalam SK Dijren Pendis tentang Kaldik Madrasah ini selain memuat ketentuan umum dan ketentuan khusus juga memuat tanggal penting di semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran 2023/2024. Berikut tanggal-tanggal penting di semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran 2023/2024,

A. Semester Ganjil
17 Juli 2023 = Awal Masuk/Permulaan Tahun Pelajaran 2023/2024
17 – 22 Juli 2023 = Rentang waktu MATSAMA
19 Juli 2023 = Tahun Baru Islam 1445 H
17 Agustus 2023 = HUT Kemerdekaan RI
28 September 2023 = Maulid Nabi Muhammad SAW.
27 Nov – 09 Des 2023 = Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil
22 Desember 2023 = Pembagian Rapor Semester Ganjil (5 hari kerja)
23 Desember 2023 = Pembagian Rapor Semester Ganjil (6 hari kerja)
25 – 26 Desember 2023 = Hari Raya Natal dan Cuti Bersama
25 – 30 Desember 2023 = Libur Pembelajaran Semester Ganjil

B. Semester Genap
01 Januari 2024 = Tahun Baru Masehi
02 Januari 2024 = Awal Masuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024
03 Januari 2024 = HAB Kementerian Agama RI
08 Februari 2024 = Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
10 Februari 2024 = Tahun Baru Imlek
11 Maret 2024 = Had Raya Nyepi
29 Maret 2024 = Wafat Yesus Kristus
31 Maret 2024 = Had Paskah
18 Maret – 6 April 2024 = Perkiraan rentang waktu Asesmen Madrasah (AM) jenjang MA/MAK
10 – 11 April 2024 = Had Raya Idul Fitri 1445 H*
01 Mei 2024 = Hari Buruh
09 Mei 2024 = Kenaikan Yesus Kristus
23 Mei 2024 = Hari Raya Waisak
22 April -18 Mei 2024 = Perkiraan rentang waktu Asesmen Madrasah (AM) jenjang MTs dan MI
27 Mei – 8 Juni 2024 = Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap
1 Juni 2024 = Hari Lahir Pancasila
17 Juni 2024 = Hari Raya Idul Adha 1445 H
21 Juni 2024 = Pembagian Rapor Semester Genap (5 hari kerja)
22 Juni 2024 = Pembagian Rapor Semester Genap (6 hari kerja)
24 Juni – 13 Juli 2024 = Libur Pembelajaran Akhir Tahun Pelajaran

Untuk Download dalam format Excel silahkan klik link berikut.

Download Button

You May Also Like

About the Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *